Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana PMKS UPT Eks Kusta yang Sempat Divonis Bebas

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (7/11/2023), mengeksekusi 2 terpidana perkara korupsi terkait pengadaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS)

topmetro.news – Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (7/11/2023), mengeksekusi 2 terpidana perkara korupsi terkait pengadaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Warga Binaan Sosial (WBS).

Yakni atas nama Dra Christina Br Purba selaku Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT UPT Yansos) Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan serta Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red)

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon Siregar, Selasa petang (7/11/2023).

Pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023.

“Amar putusan antara lain menyatakan, terdakwa Dra Christina Br Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” urai Oppon Siregar didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aditya Tarigan.

Dra Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diganjar 3 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 3 bulan, tanpa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Uang Pengganti

Sedangkan terpidana Andreas Sihite dengan petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023, menyatakan terdakwa Andreas Sihite telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi.

Oknum rekanan tersebut diganjar 4 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp875.148.401.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak cukup menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun penjara.

“Sebelum dieksekusi, kedua terpidana lebih dulu menjalan pemeriksaan kesehatan. Terpidana Dra Christina Br Purba dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas IIA Medan. Sedangkan Andreas Sihite di Lapas Kelas I Medan,” urai Juru Bicara kejari Belawan tersebut.

Divonis Bebas

Lebih lanjut Kasi Pidsus Aditya Tarigan mengatakan, tim JPU Kejari Belawan dimotori Aisyah tahun 2022 lalu menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bedanya, terdakwa Andreas dikenakan UP Rp875.148.401 subsidair 4 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Namun keduanya sempat divonis bebas Pengadilan Tipikor Medan (majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang-red) dan JPU pun melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment